top of page

Plat Nomor Diganti Warna Putih Tulisan Hitam

Nabilla Riyadi

Sumber gambar: Kompas.com


Jakarta, PK


Polisi akan melakukan penerapan plat nomor kendaraan bermotor sipil di Indonesia dengan model warna putih dengan tulisan hitam pada tahun ini.


Sebetulnya, isu mengenai plat putih untuk kendaraan muncul sejak tahun lalu melalui Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang kendaraan bermotor. Sebenarnya aturan ini sudah berlaku mulai 5 Mei, namun polisi menyatakan penerapannya belum siap jadi ditunda hingga 2022.


Dikutip dari laman resmi cnnindonesia.com pada Senin (10/1), penerapan tahap awal tahun ini tak dilakukan serentak, melainkan bertahap dari kendaraan baru yang diregistrasi dan kendaraan yang sudah memasuki tahap penggantian plat nomor lima tahunan. Di sisi lain polisi juga berencana memasang chip berteknologi Radio Frequency Identification atau RFID terhadap plat putih.


Namun terdapat sebuah alasan mengapa polisi akhirnya memutuskan untuk mengganti warna plat nomor kendaraan bermotor tersebut.


Polisi menjelaskan plat nomor dasar putih dengan tulisan hitam untuk menunjang sistem pengawasan elektronik yang berbasis kamera yakni Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik sebagaimana dikutip dari CNNIndonesia, Senin (10/1).


Menurut kepolisian, dalam berbagai kondisi, misalnya saat disinari cahaya kamera ketika pengambilan gambar, plat hitam tulisan putih bisa sulit terbaca. Pada kondisi itu angka '5' dapat terlihat seperti huruf 'S' atau '1' terbaca 'I'.


Ketidakakuratan seperti itu bisa membatasi penindakan, karena gambar atau video hasil rekaman kamera digunakan sebagai barang bukti untuk tilang elektronik. Atas dasar inilah kepolisian mengubah plat nomor menjadi putih tulisan hitam. Penerapan seperti ini juga mengikuti berbagai negara lain yang sudah mengandalkan sistem tilang elektronik sejenisnya.


Sumber: CNN Indonesia

Penulis: Nabilla Riyadi Pertiwi Putri


Comments


bottom of page