Editor : Anisa Fadilah

Foto: Dok/Pajakku
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kumpulkan Rp4,63 triliun dari pajak pertambahan nilai (PPN) perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE). Dalam keterangan tertulis, Jumat (7/1), pajak tersebut berasal dari setoran 2020 sebesar Rp731,4 miliar dan 2021 sebesar Rp3,9 triliun.
"Jumlah tersebut terdiri dari setoran tahun 2020 sebesar Rp 731,4 miliar dan setoran tahun 2021 sebesar Rp 3.903,3 miliar,” jelas Neilmaldrin Noor selaku Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP.
Dikutip CNN Indonesia, Neilmaldrin mengungkapkan pajak bernilai besar tersebut diambil dari 94 pelaku usaha yang melakukan setoran terhitung atas produk digital yang dijual kepada konsumen Indonesia hingga 31 Desember 2021.
Perusahaan yang terdaftar merupakan hasil penunjukkan, pembetulan, dan pencabutan yang dilakukan oleh DJP, mulai dari Netflix hingga Google.
Neilmaldrin menegaskan, DJP akan secara berkelanjutan melakukan identifikasi pelaku usaha PMSE luar negeri di Indonesia agar jumlah pemungut PPN PMSE semakin bertambah dalam waktu dekat.
Pemungutan pajak ini adalah salah satu upaya pemerintah dalam menciptakan keadilan dan kesetaran berusaha (level playing field) bagi para pelaku usaha konvensional dan digital.
Sumber: CNN Indonesia
Penulis: Aisya Fadilla Triana
Comments