top of page

Tarif Cukai Rokok 2022 Resmi Naik 12 Persen

Siti Nurmawati

Editor : Anisa Fadilah



Tarif cukai rokok di Indonesia resmi dinaikkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani dengan rata-rata sebesar 12 persen. Kenaikan cukai rokok ini diatur lewat penerbitan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.010/2021 yang diterbitkan pada 17 Desember 2021 dan mulai berlaku pada 1 Januari 2022.


Keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan keberlangsungan tenaga kerja di industri terkait, petani tembakau, maupun industri itu sendiri.


“Pak Presiden memberi arahan (kenaikan cukai) 10 persen hingga 12,5 persen. Kami tetapkan di 12 persen,” ucap Sri Mulyani sebagaimana dikutip dari CNN Indonesia.


Jika diperhatikan, kenaikan tertinggi pada Sigaret Kretek Mesin (SKM) IIB yakni 14,3 persen, sedangkan yang terendah adalah SKT II sebesar 2,5 persen.


“jadi ada perbedaan kenaikan yang cukup tinggi antara yang mesin dan yang tangan,” lanjutnya.


Selain itu, pemerintah juga akan mengatur mengenai batasan minimal harga jual eceran atau HJE pada rokok.


“Penyesuaian tarif cukai ini akan diikuti dengan kenaikan HJE. Ini tujuannya untuk comply ke UU cukai agar tarif cukai tidak melebihi batas 57 persen dari HJE,” ucap Menteri yang akrab dipanggil Ani tersebut.


Dengan kenaikan cukai ini diharapkan akan menurunkan prevalensi rokok anak ke 3,88 peren. Kenaikan ini juga berbanding lurus dengan usaha pencapaian target penerimaan cukai untuk APBN 2020 sebesar Rp193,5 triliun.



Comments


bottom of page