top of page

Tahun Baru 2022, Harga Rokok Resmi Naik

Ade Ifda

Editor : Anisa fadilah


foto: Suara


Harga rokok resmi naik pada Sabtu (1/1/2022). Aturan mengenai naiknya harga rokok dipaparkan pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.101/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot dan Tembakau Iris.


Dikutip dari Kontan, Sri Mulyani menjelaskan rata rata kenaikan cukai rokok sebesar 12 persen.


“Ini adalah cukai baru yang akan berlaku mulai Januari. Pak Presiden minta kepada kita segera selesaikan supaya kita tetap bisa menjalankan per 1 Januari,” kata Sri Mulyani dalam keterangannya seperti dikutip pada Sabtu (1/1/2022)


Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini menuturkan, kenaikan tarif cukai rokok setidaknya mempertimbangkan empat aspek, mulai dari pengurangan konsumsi rokok, perhatian kepada buruh di pabrik rokok, hingga penyebaran rokok ilegal.


Dia berharap, kenaikan cukai mampu mencapai target penurunan prevalensi perokok anak usia 10-18 tahun menjadi 8,83 persen dari target 8,7 persen dalam RPJMN tahun 2024.


Naiknya cukai rokok tahun depan berkontribusi menurunkan produksi rokok sebesar 3 persen dari 320,1 miliar batang menjadi 310,4 miliar batang.


“Pravalensi dari anak-anak yang merokok turun sehingga makin mendekati target dalam RPJMN di 8.7. Tenaga kerja berpotensi turun sebesar 457-990 orang,” papar Sri Mulyani.


Di sisi lain, pihaknya juga mempertimbangkan rerata kenaikan cukai rokok terhadap tenaga kerja atau buruh yang bekerja di pabrik rokok. Oleh karena itu, tariff cukai SKT hanya naik 4,5 persen.



Comentários


bottom of page