top of page

Sempat Dapat Petisi Distorsi Sejarah, Pengadilan Putuskan Snowdrop Boleh Tayang

Aisya Fadilla

Editor : Anisa fadilah


Foto: KBIZoom/Hachi


Divisi Pemukiman Sipil 21 dari Pengadilan Distrik Barat Seoul memutuskan drama produksi JTBC, Snowdrop, boleh tetap tayang sesuai jawab. Keputusan pengadilan ini ketok palu pada Rabu (29/12) oleh Kepala Hakim Park Byung-tae.


Dikutip dari media Korea Selatan, SPOTV news pada Kamis (30/12), Pengadilan menjelaskan, “Kecuali isi dalam drama ini secara langsung menargetkan kelompok sipil, sulit untuk melihat ada hak pribadi yang dilanggar dalam penyiaran drama ini.”


Selain itu Pengadilan Barat Seoul mengatakan bahwa sangatlah kecil peluang publik untuk menganggap dugaan distorsi sejarah itu sebagai fakta.


“Bahkan jika isi drama tersebut didasarkan pada pandangan sejarah yang menyimpan (distorsi sejarah) seperti yang diklaim, kemungkinan orang-orang yang mengalami kejadian tersebut akan menerima distorsi sebagai fakta sangat rendah,” ungkap pengadilan.


Pengadilan menambahkan, “Seorang Pemohon tidak dapat secara sewenang-wenang mengajukan larangan pemutaran film atas nama masyarakat umum karena takut melanggar hak-hak pribadi mereka.”


Keputusan pengadilan ini dilakukan untuk menolak permintaan kelompok sipil bernama Declaration of Global Citizens yang sempat mengajukan permohonan untuk menghentikan penayangan drama yang dibintangi oleh Jisoo BLACKPINK dan Jung Hae-in.


Kelompok ini mengajukan permohonan setelah ramainya petisi penghentian Snowdrop karena tudingan distorsi sejarah.


“Isi dari drama tersebut menanamkan pandangan sejarah yang terdistorsi pada penonton tanpa latar belakang pengetahuan tentang demokrasi Korea, dan menanamkan nilai-nilai palsu yang membenarkan tindakan kekerasan,” tulis Declaration of Global Citizens dalam permohonan ke pengadilan.


Sumber: SPOTV news

Penulis: Aisya Fadilla Triana



留言


bottom of page