Editor : Anisa Fadilah
Jakarta, PK
Pada Jumat (7/1) seorang artis sinetron, Muhammad Randa Septian (28) ditangkap oleh Polresta Denpasar, Bali karena kepemilikan dan menggunakan ganja. Randa diciduk bersama rekannya yaitu Arthur Augoest H. Aruan (31).
Dikutip dari laman resmi cnnindonesia.com pada Senin (31/1), “Dia adalah artis nasional, sinetron di TV," ujar Sutriono selaku Kanit l Satuan Resnarkoba Polresta Denpasar AKP di Mapolresta Denpasar, Bali, Senin (31/1).
Randa ditangkap di sebuah hotel di Jalan Raya Kuta, Kabupaten Badung, Bali pada pukul 20.00 WITA. Polisi mendapat informasi bahwa akan terjadi transaksi narkoba di jalan tersebut.
Polisi menemukan barang bukti ganja di hotel Randa menginap. Polisi mengaku Randa baru pertama kali mencoba sedangkan rekannya sejak 2017 lalu sudah menggunakan ganja.
Sutriono mengungkapkan bahwa pihaknya mengamankan satu paket ganja seberat 0,72 gram, dua paket tembakau 1,52 gram, satu buah bong, satu buah alat pelinting rokok, satu bungkus kertas paper dan satu buah korek api.
Atas peristiwa tersebut, Randa beserta rekannya mendapatkan ancaman penjara paling lama 12 tahun dan pidana denda sebanyak 8 miliar.
Sumber: CNN Indonesia
Penulis: Nabilla Riyadi Pertiwi Putri
Comments