Editor : Anisa Fadilah
Foto: Deskjabar
Herry Wirawan, terdakwa kasus pemerkosaan belasan santriwati di Bandung, mengakui perbuatannya dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat, Selasa (4/1). Harry yang menghadiri sidang secara daring dari Rutan Kebonwaru Bandung mengaku khilaf saat melakukan pelecehan seksual ke anak didiknya.
Keterangan ini disampaikan langsung oleh Kepala Seksi Penerangan Umum dan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jabar Dodi Gazali.
"Dari seluruh pertanyaan jaksa, terdakwa HW mengakui seluruh perbuatannya. Dia mengakui perbuatannya dan seluruh apa yang didakwakan itu dibenarkan oleh terdakwa HW," jelas Dodi dikutip CNN Indonesia.
Sebelum mengakui kesalahannya, Dodi menjelaskan bahwa Herry memberikan jawaban yang berbelit-belit ketika ditanya jaksa penuntut umum (JPU) mengenai motif tindakan pencabulannya.
"Ketika ditanyakan motifnya itu jawabannya masih berbelit-belit. Tetapi ujung-ujungnya dinyatakan bahwa dia minta maaf dan khilaf, itu yang disampaikan HW," jelasnya.
Dodi membeberkan tindakan bahwa Herry membenarkan adanya tindakan penyekapan dan upaya penekanan psikologis korban. Dirinya menilai, tindakan ini yang membuat santriwati korban pelecehan Herry tidak bisa menolak dan melapor tindakan bejat terdakwa,
"Bagaimana dia membuat anak-anak itu tidak berani mengungkapkan apa yang terjadi kepada mereka turut diakui," imbuhnya.
Seperti yang diketahui, Herry Wirawan menjadi terdakwa setelah memperkosa 13 santriwati, di mana beberapa diantara korban sudah ada yang hamil.
Terdakwa akan menjalani sidang selanjutnya yaitu tuntutan. 40 orang sudah dihadirkan jaksa dalam sidang kasus ini.
Pimpinan Yayasan Pondok Pesantren Manarul Huda Antapani ini telah didakwa atas pelanggaran Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76D dan atau Pasal 81 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Sumber: CNN Indonesia
Penulis: Aisya Fadilla Triana
Comments