top of page

Menperin Agus Gumiwang Ajukan Penghapusan Pajak Mobil Rakyat

Aisya Fadilla

Editor : Anisa Fadilah


Foto: Antara Foto/Sigid Kurniawan


Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita meminta Sri Mulyani menghapus kebijakan pajak penjualan barang mewah (PPnBM) untuk produk mobil rakyat. Hal ini disampaikan langsung saat Jumpa Pers Akhir Tahun 2021 dan Outlook 2022 di Kantor Kementerian Perindustrian, Jakarta, Rabu (29/12).


Dikutip via Antara, Agus menerangkan bahwa mobil rakyat yang dibandrol seharga Rp240 juta tidak masuk kategori barang mewah.


"Mobil rakyat itu yang harganya Rp240 juta. Itu bukan merupakan barang mewah, jadi kami sudah mengajukan penghapusan PPnBM untuk mobil rakyat itu," ungkap Agus dikutip via Antara, Rabu (29/12).


Agus menambahkan Kemenperin berencana meredefinisikan mobil rakyat agar bisa dimiliki oleh masyarakat karena tidak terkena PPnBM.


"Kita ingin menciptakan suatu definisi yang disebut dengan mobil rakyat. Kalau sudah ada definisi mobil rakyat, maka dia bukan lagi barang mewah. Ini kami sudah merumuskan apa yang disebut definisi mobil rakyat, sehingga dia tidak lagi masuk ke barang mewah," tegas Agus.


Kemenperin turut menjelaskan mobil rakyat ini berkapasitas mesin maksimal 1.500 cc dan memenuhi tingkat komponen dalam negeri (TKDN) hingga 80 persen.


"Dengan harga Rp240 juta itu jelas lebih murah dibandingkan mobil lainnya. Selain itu, TKDN 80 persen itu bisa dikatakan bahwa itu mobil Indonesia," imbuhnya.


Agus menyampaikan pembebasan mobil rakyat dari PPnBM ini akan mengangkat industri otomotif yang menjadi kunci keberhasilan pertumbuhan ekonomi negara.



Comments


bottom of page