top of page

Kemnaker Siap Lakukan Mediasi Terkait Polemik Revisi UMP DKI Jakarta

Siti Nurmawati

Editor : Anisa Fadilah


foto: Bisnis.com/ Rahmad Fauzan


Pada Rabu (22/12) malalui sebuah siaran pers, Kementerian Ketenagakerjaan menyatakan siap melakukan mediasi bagi pihak-pihak yang tengah berselisih terkait dengan revisi upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta 2021 yang menimbulkan polemik bagi khalayak.


Chairul Fadhly selaku Kepala Biro Humas Kemnaker menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Kemendagri dalam rangka pembinaan dan pengawasan kebijakan.


“Kemnaker siap hadir untuk memfasilitasi jika ada perbedaan pandangan termasuk kenaikan upah minimum di DKI, karena unsur pembinaannya yang kita kedepankan,” ucapnya sebagaimana dikutip dari kompas.com.


Pemberlakuan pengupahan telah dituangkan oleh pemerintah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. PP ini telah menjadi landasan hukum bagi penetapan upah minimum di Indonesia.


Menurut Chairul ketentuan dalam PP ini telah melalui kesepakatan tripartit yakni pemerintah, pengusaha, serta pekerja atau buruh.


“Upah minimum tersebut telah disepakati oleh tiga pihak, upah merupakan hak pekerja namun perlu disesuaikan dengan kemampuan pengusaha,” lanjutnya.


Polemik timbul ketika Anies Baswedan yang merevisi besaran kenaikan UMP DKI Jakarta dari 0,85% ke 51% atau naik Rp 225.667 dari UMP DKI Jakarta 2021. Atas hal tersebut berarti UMP DKI Jakarta 2022 adalah Rp 4.641.854.


Anies merevisi kenaikkan UMP dengan harapan agar daya beli masyarakat mengalami kenaikan sehingga dapat memenuhi kebutuhan mereka sehari-hari.


Namun, Asosiasi Pengusaha Indonesia atau Apindo tidak terima dengan revisi Anies tersebut hingga akan melakukan gugatan keputusan Anies ke PTUN.



Comments


bottom of page