Editor : Anisa Fadilah
Foto : Google/Antaranews.com
Jakarta, PK
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sedang memproses pembangunan dan penerapan jalan berbayar dengan Sistem Electronic Road Pricing (ERP). Sistem ini direncanakan penerapananya dimulai pada tahun 2023 sampai tahun 2039.
Kepala Unit Pengelola Sistem Jalan Berbayar Elektronik Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Zulkifli menyatakan ada sekitar 18 ruas jalan dengan ruas jalan sepanjang 174,04 kilometer yang akan dikenakan ERP dalam Raperda tentang Rencana Induk Transportasi Jakarta. Tarif yang diusulkan berkisar antara Rp. 5.000 sampai Rp. 19.900 untuk sekali melintas bagi kendaraan motor hingga kendaraan berat seperti bus.
Menurutnya, penerapan ERP bertujuan untuk meningkatkan minat masyarakat untuk beralih dari kendaraan pribadi ke transportasi umum, sekaligus nantinya akan mengurangi polusi yang berdampak bagi kualitas udara di Ibu Kota.
Comments