top of page

Hakim Putuskan Nia Ramadhani Cs Bukan Pecandu Maupun Korban

Aisya Fadilla

Sumber Gambar: Detik.com


Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan Zen Vivanto dijatuhi vonis setahun penjara setelah dinyatakan bukan pecandu ataupun korban penyalahgunaan narkotika. Di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/1), Majelis Hakim menambahkan bahwa rehabilitas yang mereka jalani selama lima bulan tidak dihitung.


Dikutip detikhot, Majelis Hakim menyampaikan putusan dengan landasan Pasal 103 ayat 2 Undang-undang RI No.35 Tahun 2009.


"Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 103 Ayat 2 Undang-undang RI No.35 Tahun 2009. Menentukan masa menjalani pengobatan atau perawatan bagi pecandu narkotika sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 huruf a, diperhitungkan sebagaimana masa menjalani hukuman," ungkap Majelis Hakim.


Rehabilitasi sendiri diberikan untuk individu yang dinyatakan sebagai pecandu atau korban penyalahgunaan narkotika. Sedangkan dari putusan yang berikan, Nia Ramadhani cs tidak termasuk dalam kategori tersebut.


"Menimbang bahwa dari ketentuan Pasal 103 Ayat 2 di atas, hanya diperuntukkan kepada pecandu narkotika yang telah menjalani pengobatan atau perawatan melalui rehabilitasi yang bisa diperhitungkan sebagai masa menjalani hukuman," jelasnya.


Hakim menegaskan karena terdakwa bukan pecandu maupun korban, maka rehabilitasi yang telah dijalani tidak dapat dihitung sebagai hukuman.


"Namun karena para terdakwa tidak masuk dalam kualifikasi sebagai berikut, pecandu narkotika, maka masa rehabilitasi yang telah dijalaninya tidak dapat dikurangkan atau diperhitungkan sebagai masa menjalani hukuman," ungkap majelis hakim.


Vonis satu tahun penjara ini dinilai jauh dari harapan pasangan suami istri tersebut.


Sebelum sidang pembacaan amar putusan, Nia Ramadhani menolak untuk berkomentar banyak. Dirinya hanya memohon doa dan dukungan.


"Tunggu liat nanti aja. Harus ikhlas," ujar Nia Ramadhani. "Berserah, insyaAllah doain ya," timpal Ardi Bakrie.


Sumber: detikhot

Foto: detikhot/Palevi

Penulis: Aisya Fadilla Triana


Comments


bottom of page