top of page

Dosen UNJ Laporkan Gibran dan Kaesang ke KPK atas Dugaan KKN

perskitanews


Dua putra Presiden Joko Widodo yakni Gibran dan Kaesang dilaporkan ke KPK oleh dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) atas dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) pada Senin (10/1).


Ubedillah selaku pelapor dan juga mantan aktivis 1998 menyatakan bahwa sudah melakukan laporan ke Unit Pengaduan Masyarakat di KPK. Dosen UNJ tersebut juga memperlihatkan tanda terima laporan yang ia buat.


Laporan yang dibuat oleh Ubedillah didasarkan pada relasi bisnis Gibran dan Kaesang dengan PT SM, grup bisnis yang diduga terlibat dalam tindakan pembakaran hutan pada tahun 2019 silam.


“Itu terjadi pada Februari 2019 setelah anak Presiden membuat perusahaan gabungan dengan anak petinggi perusahaan PT SM,” ucap Ubedillah sebagaimana dikutip dalam CNBCIndonesia.


Ubedillah mengungkapkan bahwa ada dugaan KKN yang melibatkan dua anak Presdien dengan anak petinggi PT SM, hal ini dikarenakan adanya suntikan modal dari perusahaan ventura.


“Bagi kami, tanda Tanya besar. Apakah seorang anak muda yang baru mendirikan perusahaan dengan mudah mendapatkan penyertaan modal dengan angka yang cukup fantastis kalau dia bukan anak Presden,” tuturnya.


Kendati demikian, Gibran Rakabuming merasa tidak terlibat dan tidak tahu-menahu tentang tuduhan yang dialamatkan kepada dirinya tersebut.


“Korupsi apa? Pembakaran hutan? Nanti takon Kaesang wae (Nanti Tanya Kaesang saja),” ungkapnya.




Sumber: CNBC Indonesia

Penulis: Siti Nurmawati


Comments


bottom of page