Editor : Anisa Fadilah
foto: Kompas.com/Rasyid Ridho
SK Gubernur Banten Nomor 561/Kep.280-Huk/2021 telah memuat aturan mengenai kenaikan upah minimum yakni sebesar 1,63 persen pada tahun 2022. Namun tampaknya para buruh di Banten tidak puas dengan aturan ini dan hendak melakukan gugatan ke PTUN.
Intan Indriya Dewi selaku ketua DPD SPN mengungkapkan akan membentuk tim kecil terlebih dahulu untuk membahas celah dari aturan PP No. 36 tahun 2021 tentang Pengupahan guna melakukan revisi besaran kenaikan upah. Kajian tim tersebut akan dilaporkan ke Pemprov Banten.
“Bagaimana dibuka ruang diskusi, dibuka juga ada sebuah tim dibentuk, agar tim tersebut bisa memberikan masukan terkait legalitas apa yang dapat diambil selain menggunakan PP No. 36 tahun 2021. Kemungkinan ada kenaikan upah, nanti tim tersebut dan serikat buruh beberapa perwakilan”, ungkapnya sebagaimana dikutip dari CNN Indonesia.
Selanjutnya, tim kecil ini akan melakukan kerja cepat sebelum nantinya masuk ke gugatan PTUN. Pengadilan akan menjadi upaya terakhir yang dilakukan aspirasi kenaikan upah oleh buruh.
“Kami juga akan melakukan beberapa hal, kalau memang sampai pada titik SK ini tidak direvisi, maka kita akan ajukan gugatan ke PTUN,” lanjutnya
Sumber: CNN Indonesia
Penulis: Siti Nurmawati
Comments