Editor : Anisa Fadilah
foto: Tangkapan Layar Youtube.com/Intens Investigasi
Polisi kembali mengugkap kasus prostitusi online pada Rabu (29/12). Kali ini terdapat artis berinisial CA yang terlibat dan telah ditangkap oleh penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya di salah satu hotel yang berada di wilayah Jakarta Pusat.
Kini artis CA tersebut beserta 3 mucikari berinisial KK, R, dan UA telah ditetapkan menjadi tersangka terkait dengan prostitusi online.
Kombes Endra Zulpan selaku Kabid Humas Polda Metro Jaya mengungkapkan bahwa dalam pemeriksaan lebih lanjut yang telah dilakukan, artis CA tersebut mengaku bahwa baru terjun ke dunia prostitusi online dengan tarif Rp30 juta.
“Tersangka CA mengaku belum lama terlibat,” ungkap Kombes tersebut sebagaimana dikutip dari m.jpnn.com
Selanjutnya, berdasarkan pengakuan CA, ia terjun ke dunia prostitusi online dikarenakan himpitan ekonomi.
Pasal-pasal yang disangkakan kepada tersangka antara lain Pasal 27 Ayat 1 Jo. Pasal 45 Ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU NO. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE dengan ancaman pidana yakni enam tahun penjara.
Sumber: Jpnn.com
Penulis: Siti Nurmawati
Comentarios