Editor : Anisa Fadilah
Foto : DOK/Humas Pemprov Jabar
Ketua DPP Apindo Jawa Barat Ning Wahyu dikutip Antara, Selasa (4/1), mengancam akan menggugat Ridwan Kamil ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gugatan akan diberikan jika Gubernur Jawa Barat tersebut tidak segera mencabut Surat Keputusan Gubernur Nomor 561/KEP. 874-Kesra/2022.
SK tersebut berisi tentang aturan mengenai upah minimum bagi buruh dengan masa kerja di atas satu tahun.
"Kami meminta gubernur untuk mencabut surat keputusan tersebut. Kalau tidak, para pengusaha akan melakukan gugatan ke PTUN," ungkap Ning Wahyu.
Ning Wahyu menilai surat keputusan tersebut tidak berlandaskan dasar hukum yang jelas dan sudah membuat keributan di kalangan pengusaha. Hal ini dirasa telah mengganggu usaha yang berjalan.
Ia menjelaskan kewenangan gubernur dalam menentukan upah hanya terbatas pada dua hal. Pertama, menentukan upah minimum provinsi (UMP) sesuai dengan Pasal 27 Ayat 1 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Kedua, menentukan upah minimum kabupaten/kota yang tertera Pasal 30 Ayat 1 PP Nomor 36 Tahun 2021.
Jadi struktur dan skala upah merupakan wewenang mutlak milik pengusaha yang tidak dapat diurus oleh pihak lain, termasuk gubernur.
Pernyataan ini dilandaskan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 1 Tahun 2017 Pasal 4 poin 4, yang menyebutkan penentuan struktur dan skala upah dilakukan oleh pengusaha berdasarkan kemampuan perusahaan dan harus memperhatikan upah minimum yang berlaku.
Pasal lain yang masih terkait adalah Pasal 5 Permenaker Nomor 1 Tahun 2017 yang menjelaskan bahwa struktur dan skala upah ditetapkan oleh pimpinan perusahaan dalam bentuk surat keputusan.
Dari landasan ini, Nining meminta pemerintah daerah untuk tidak memunculkan kebijakan yang mengganggu iklim usaha sebagai bentuk dukungan terhadap para pengusaha.
Di kesempatan lain Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal juga ikut menyuarakan kontranya terhadap surat keputusan yang dikeluarkan Ridwan Kamil tersebut.
"KSPI mengecam keras dan menolak surat keputusan upah bagi pekerja dengan masa kerja di atas satu tahun. Mengapa demikian? karena Gubernur Jawa Barat telah melawan hukum, ini satu-satunya gubernur yang melawan hukum terhadap penetapan upah sepanjang republik ini berdiri," kecam Said dalam konferensi pers, Selasa (4/1).
Sebelumnya, Ridwan Kamil memutuskan untuk menaikkan upah buruh di Jawa Barat dengan masa kerja di atas 1 tahun sebesar 3,27 persen sampai 5 persen pada tahun ini.
"UMK untuk 2022 tetap mengikuti PP 36 yang mengatur bagi buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun kenaikan (upahnya) berkisar 0 persen-1,72 persen. Untuk buruh dengan masa kerja di atas satu tahun, tidak diatur rumusnya oleh PP 36. Semoga ini menjadi kemaslahatan bagi buruh dan pengusaha dan kondusifitas kebangkitan ekonomi 2022," ungkap Ridwan Kamil di akun Instagramnya.
Sumber: Antara & CNN Indonesia
Penulis: Aisya Fadilla Triana
Commentaires