Editor : Anisa Fadilah
Foto: ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf
Menteri Keuangan, Sri Mulyani, mengkonfirmasi ada 195 Wajib Pajak (WP) yang mengikuti Amnesti Pajak Jilid II atau Program Pengungkapan Sukarela (PPS). Dalam konferensi pers APBN KiTa, Senin (3/1), juga diinformasikan bahwa negara berhasil mengantongi Rp21,99 miliar.
“"Hanya dalam waktu dua hari, sudah 195 WP ikut [program PPS]," ungkap Sri Mulyani. "Mereka menyetorkan PPh-nya Rp21,99 miliar dari hartanya yang diungkapkan sebesar Rp169,61 miliar.”
Sistem pengungkapan pajak yang sudah diberlakukan sejak 1 Januari kemarin, sudah dipastikan teruji dan dapat digunakan untuk melaporkan harta milik wajib pajak.
“Sistemnya sudah tested. Jadi wajib pajak yang belum comply sebelum 2015 atau diterima antara 2016-2020 dan belum pernah ungkapkan hartanya, sebaiknya ikuti saja," jelasnya.
Sri Mulyani juga memperingatkan wajib pajak belum mengungkapkan harta melalui program ini hingga 30 Juni 2022 mendatang, maka akan dikenai denda oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sampai dengan 200 persen.
“Kita mulai enforcement tahun ini. Jadi begitu selesai Juni, kami enforcement. Kalau Anda tidak ikut, maka tarifnya 200 persen sesuai undang-undang," katanya.
Amnesti Pajak Jilid II sendiri direncanakan akan berjalan selama enam bulan, tepatnya hingga 30 Juni 2022. Program ini akan menjadi tempat bagi para wajib pajak untuk menyampaikan secara sukarela atas harta yang belum masuk dalam pengungkapan program pengampunan pajak 2016–2017, maupun dalam SPT tahun 2020.
Sumber: CNN Indonesia
Penulis: Aisya Fadilla Triana
Comments