top of page

Diduga Unsur KKN dalam Peyelenggaran Dana Bos SMKN 1 Talang Padang, Lampung

perskitanews




Bandarlampung, PersKita News.

Penggunaan Dana Bos Tahun Anggaran 2021-2022 penyelenggara pendidikan Sekolah

Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 1 Talang Padang, Tanggamus Provinsi Lampung, terdapat indikasi Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) penggelembungan anggaran pada perincian biaya kegiatan ekstrakurikuler, sehingga proses penyaluran dana BOS tidak efektif dan timbulnya indikasi dugaan korupsi.


Dalam investigasi media PersKita News, saat dikonfirmasi pihak Sekolah SMK Negeri 1 Talang Padang, Tanggamus, Lampung tidak dapat menjawab dan terkesan menghindar terkait adanya penyimpangan Dana BOS SMKN 1 Talang Padang tahun 2021-2022.

Kepala Sekolah SMKN 1 Talang Padang Jamnur, S Pd, saat di konfirmasi melalui via telepon pada Pers Kita News mengatakan dia belum bisa menjawab pertanyaan media , karena lagi sibuk mengurus ulangan para siswa di sekolahnya.

Menurutnya belum bisa menjawab, nanti bila ada waktu bisa menjawab, tanpa memberikan batas waktu kepada Pers Kita News   petunjuk Kepala Sekolah, ”kata

Jamnur  dalam telpon singkat melalui Whatsapp pada, Rabu (7/3/2024).

Mengutip SPJ Dana BOS SMK Negeri 1 Talang Padang tahun 2021-2022, yang dipimpin oleh Kepala Sekolah (Kepsek) Jamnur, mendapat anggaran dana BOS sebesar Rp 3.826.080.000,-(tiga  miliar delapan ratus dua puluh enam juta delapan puluh ribu rupiah)


Selain itu pula diketahui sebelumnya, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) saat membuka kembali sekolah-sekolah di zona hijau penularan Virus Corona. Meski demikian, ada sejumlah catatan apabila sekolah akan dibuka kembali,

termasuk pembatasan aktivitas kegiatan belajar-mengajar di sekolah.


Mendikbudristek Nadiem Makarim memastikan segala aktivitas siswa yang bersifat perkumpulan masih belum diizinkan di masa transisi. Seperti jajan ke kantin, kegiatan olahraga, hingga kegiatan ekstrakurikuler (ekskul).


“Pada saat masa transisi ini semua aktivitas di mana anak-anak itu bercampur, interaksi antarkelas tidak boleh. Jadi hanya boleh masuk kelas lalu pulang,” jelas Nadiem saat konferensi pers soal panduan pembelajaran di era pandemi virus Corona pada, Senin (15/6/2020).


“Kegiatan Ekstrakurikuler di masa pandemi itu tidak ada, kalau tidak salah sejak bulan Maret 2019 itu di masa pandemi Covid-19, dan Gugus Tugas memerintahkan tidak ada lagi kumpul-kumpul, semua sekolah melakukan kegiatan belajar mengajar melalui daring,” Jelasnya.


Untuk kebenaran data dan fakta, Tim Redaksi Pers Kita News juga akan menguhubungi Dinas Pendidikan Provinsi Lampung dan Aparat Penegak Hukum (APH) lainnya, Apabila terbukti ada indikasi dugaan penyimpangan anggaran dana BOS berupa penggelembungan data atau data fiktip pada SPJ Anggaran Dana BOS di SMK Negeri 1 Talang Padang  Tahun 2021-2022 maka data fakta temuan akan diserahkan ke Kejaksaan Tinggii (Kejati) Lampung dan arahan kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung untuk ditindak lanjut ke Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (MAZ-Tim)

 

 

 

 

コメント


bottom of page